Pemkab-Forkopimda Tangerang Rakor Bahas Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas di Puspemkab, Selasa, 10 September 2024.
Sebagai informasi, penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1),” kata Kadishub, Achmad Taufik.
Menurut Taufik, ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Prilly Latuconsina Ingatkan Pentingnya Jaga Kesehatan Gigi
-
Mentan Amran Sebut Rencana Impor dari AS Fokus Gandum-Kedelai
-
Juventus Resmi Permanenkan Francisco Conceicao
-
Sekolah Rakyat Di NTB Jadi Harapan Baru Putus Mata Rantai Kemiskinan
-
Pameran GIIAS 2025, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Sambut Investasi Otomotif